Resmi! Mendagri Berlakukan WFH ASN Daerah Setiap Jumat Mulai 1 April 2026

Pemerintahan54 Dilihat

Ia menekankan bahwa teknis pelaksanaan WFH tetap harus berorientasi pada penguatan layanan digital.Sektor Pelayanan Publik Tetap WFOPemerintah menegaskan bahwa unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) secara penuh.

Sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH Jumat ini antara lain, Layanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas), Keamanan dan Ketertiban (Satpol PP dan Penanggulangan Bencana), Layanan Perizinan Terpadu, Pemadam Kebakaran dan layanan darurat lainnya.

Efisiensi Anggaran dan Evaluasi BerkalaSelain aspek kinerja, Mendagri menginstruksikan para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) untuk menghitung potensi penghematan anggaran yang dihasilkan dari perubahan pola kerja ini.

Hasil penghematan tersebut nantinya dapat dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah.

Untuk memastikan efektivitasnya, kebijakan WFH Jumat ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dengan mekanisme pelaporan sebagai berikut:Bupati/Wali Kota melapor kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya, gubernur melapor kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

Komentar