“Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?” tulis Novel.
Penjelasan TNI
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Aulia melalui siaran pers, Selasa (7/4).
Aulia menjelaskan bahwa Oditurat Militer kini tengah memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun empat tersangka yang dilimpahkan berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
TNI menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel terhadap setiap prajurit yang melakukan tindak pidana. (ralian)








Komentar