Modus Urus Perkara, 4 Pegawai KPK Gadungan Digulung Usai Peras Anggota DPR Rp 300 Juta

Hukum42 Dilihat

BeTimes.id– Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus empat orang pegawai KPK gadungan yang diduga memeras seorang anggota DPR RI.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan dalih bisa membantu pengurusan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari laporan korban terkait dugaan pengancaman dan pemerasan oleh pihak yang mencatut nama lembaga publik.”Laporan tersebut mengenai pengancaman dan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga publik terkait pengurusan perkara,” ujar Budi Hermanto kepada awak media, Jumat (10/4).

Dalam aksinya, para pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban. Meski membenarkan adanya unsur ancaman dalam proses pemerasan tersebut, pihak kepolisian belum memerinci bentuk ancaman yang diterima korban.

“Korban diminta menyerahkan uang Rp 300 juta, hingga akhirnya yang bersangkutan melapor ke Polda Metro Jaya,” tambah Budi.

Komentar