Menanggapi argumen tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan pemohon untuk lebih mempertajam alasan permohonan (posita).
“Anda harus menunjukkan secara rinci di mana letak pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945. Semakin banyak landasan pengujian yang digunakan, semakin banyak pula penjelasan yang harus Anda sampaikan mengenai pertentangan normanya,” kata Arsul.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota majelis Ridwan Mansyur dan Arsul Sani ini memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk melakukan perbaikan. Berkas perbaikan harus diserahkan paling lambat pada Selasa, 28 April 2026, pukul 12.00 WIB. (ralian)







Komentar