Respons Sorotan MUI, Pemprov DKI Koordinasi dengan Akademisi Terkait Pengendalian Ikan Sapu-Sapu
“Mengingat jumlahnya yang sangat banyak, tentu petugas kesulitan jika harus membunuh satu per satu. Saya juga terus mencari literatur, namun ini butuh waktu dan persiapan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan (animal welfare) dalam menangani masalah ini.
Dalam sudut pandang syariah, membunuh hewan memang diperbolehkan demi kemaslahatan, namun tindakan seperti mengubur hewan hidup-hidup dianggap sebagai bentuk penyiksaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu serta tidak manusiawi karena tidak meminimalkan rasa sakit pada hewan,” jelas Miftah sebagaimana dikutip dari laman MUI Digital.
Kendati demikian, MUI tetap mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu demi menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, perlindungan ekosistem sungai dari spesies invasif ini sejalan dengan prinsip maqāṣid syariah, khususnya dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern. (ralian)
