BeTimes.id– Kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang dosen berinisial Y terhadap mantan mahasiswinya berinisial A di Universitas (BL), Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Kasus ini kini berkembang menjadi aksi saling lapor di Polda Metro Jaya.
Korban A melaporkan Y atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sementara Y melaporkan balik A atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini mencuat setelah A mengunggah keluhannya di media sosial. Ia mengaku baru berani bersuara setelah lulus karena sebelumnya merasa trauma dan khawatir proses akademiknya terganggu. Melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung, A menyebut pelecehan terjadi pada tahun 2021 saat ia masih aktif sebagai mahasiswa.
“Sekarang dia sudah lulus baru speak up karena dulu takut dan trauma,” jelas Pahala kepada Kompas.com, Selasa (7/4).
A membeberkan bahwa Y diduga melakukan pelecehan verbal berupa ajakan menikah atau berpacaran, serta pelecehan nonverbal. Keresahan A memuncak saat mengetahui Y diangkat menjadi Direktur Promosi Penerimaan Mahasiswa Baru pada akhir 2025. Khawatir jatuh korban baru, A melaporkan kasus ini ke pihak kampus pada Februari 2026.
Di sisi lain, Y membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Ia mengeklaim bahwa ucapannya kepada A hanyalah percakapan kasual dan tidak bermaksud melecehkan. Terkait ajakan ke Puncak, Bogor, Y menyebut itu adalah rencana kegiatan touring bersama teman-teman lain yang akhirnya batal terlaksana.
“Kalau saya menyentuh sampai begitu, itu di ruang publik. Saya tidak mungkin melakukan itu,” tegas Y, Rabu (15/4).
Ia balik menuding bahwa motif A mengungkap kasus ini adalah ketidaksukaan terhadap kebijakan yang ia ambil saat menjabat sebagai Direktur.
Merespons situasi ini, Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Y secara tidak hormat. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Yayasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebelumnya, Y telah dicopot dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran pada 24 Februari 2026 dan jabatan Direktur Promosi pada 8 April 2026. “Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan,” ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya.
Perrseteruan kini berpindah ke ranah hukum. Y terlebih dahulu melaporkan A ke Polda Metro Jaya pada 10 April 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik. Tak tinggal diam, A menyusul dengan melaporkan dugaan TPKS pada 14 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Penyidik akan menilai kelengkapan bukti dan saksi untuk memutuskan apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan atau dihentikan di tahap penyelidikan,” pungkas Budi, Kamis 16 April 2026. (ralian)






Komentar