BeTimes.id — Dana bantuan sebesar Rp 100 juta rupiah kepada setiap Rukun Warga ditunda pencairannya. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, Rabu 22 April 2026.
DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, untuk melakukan penundaan dalam mencairkan bantuan RW. Alasannya, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia belum rampung.
Sardi menjelaskan, penundaan ini merupakan langkah wajib guna memastikan tertib administrasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), khususnya dalam meninjau sejauh mana keabsahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari para pengurus RW pada periode sebelumnya.
“Dana seratus juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh BPK. Nah, saat ini proses pemeriksaan BPK kan sedang berjalan,” kata Sardi Efendi.
Ia menuturkan, bahwa DPRD Kota Bekasi akan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai acuan utama.










Komentar