“Penyelesaian akan kami lakukan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja,” tegas Munadi. Ia menambahkan bahwa sebelumnya BNI telah mencairkan dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk iktikad baik.
Muslihat Sang Kepala Kas
Duka ini bermula pada tahun 2019. Kala itu, Andi Hakim yang menjabat sebagai Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, datang membawa tawaran manis: BNI Deposito Investment. Dengan janji bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun, pengurus gereja pun percaya untuk menaruh kepercayaan besar mereka di sana.
Namun, di balik seragam resminya, Andi merajut siasat gelap. Produk investasi itu ternyata fiktif. Seluruh bilyet deposito yang diberikan kepada gereja hanyalah rekayasa. Untuk melancarkan aksinya, Andi nekat memalsukan tanda tangan pastor dan pengurus untuk memindahkan dana secara ilegal ke rekening pribadinya.
Kebohongan yang terjaga selama enam tahun itu mulai retak pada Desember 2025. Saat pengurus koperasi mencoba mencairkan deposito senilai Rp10 miliar yang telah jatuh tempo, jawaban Andi selalu sama: “Sedang diproses.”
Langkah Hukum dan Transparansi
Titik terang baru benar-benar muncul ketika Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, menemukan kejanggalan dan melaporkan anak buahnya sendiri ke Polda Sumut pada Februari 2026. Andi, yang sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.










Komentar