Menanti Janji di Balik Bilyet Fiktif: Akhir Prahara Rp28 Miliar Jemaat Aek Nabara

Hukum1130 Dilihat

BNI menegaskan bahwa tindakan Andi adalah aksi oknum individu yang bergerak di luar sistem resmi perbankan. Meski BNI turut merasa dirugikan secara reputasi, Munadi memastikan pihaknya akan mengedepankan transparansi.

“Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak agar akuntabel,” jelas Munadi.

Bagi jemaat Paroki Aek Nabara, satu pekan ke depan bukan sekadar urusan administrasi bank, melainkan penantian panjang kembalinya keadilan atas dana yang telah mereka kumpulkan dengan penuh perjuangan. (ralian)

Komentar