Mencari Akar Demokrasi: Antara Takhta Abadi Partai dan Alarm Korupsi dari Kuningan

Politik605 Dilihat

KPK tidak hanya mengusulkan pembatasan masa jabatan, namun juga mendorong transformasi besar dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, di antaranya mengharuskan klasifikasi anggota menjadi anggota muda, madya, dan Utama. Kemendagri didorong menyusun pelaporan kaderisasi yang terintegrasi dengan bantuan keuangan parpol (banpol), Implementasi Putusan MK dengan memastikan rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan hasil kaderisasi yang jelas, bukan sekadar popularitas atau kekuatan logistik.

Kini, bola panas berada di tangan pembuat undang-undang. Apakah mereka akan memilih jalur regenerasi yang dipaksakan demi integritas, atau tetap bertahan pada prinsip kedaulatan internal yang selama ini menjadi tameng kekuasaan? Satu yang pasti, percakapan tentang “siapa yang boleh memimpin dan sampai kapan” telah dimulai. (ralian)

Komentar