BeTimes.id– Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan berat bermodus penyiraman cairan kimia diduga air keras di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Tersangka R (49) diamankan sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras, di Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (24/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka diamankan Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyiraman cairan diduga berupa air keras kepada korban yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Budi dalam keteranganya, Senin (27/4).
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (17/4) sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban berada di warung makan miliknya di kawasan Jatirahayu. Hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari arah luar warung, kemudian menyiramkan cairan kimia hingga mengenai bagian tubuh korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, helm, rekaman CCTV, ember plastik, serta dua botol plastik. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, dan/atau penganiayaan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP .“Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” kata Kombes Budi. (***)










Komentar