Terbukti Rugikan Negara, Majelis Hakim Vonis Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan 14 Tahun Penjara

Hukum17 Dilihat

BeTimes.id– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Iwan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang yang digelar di Kecamatan Semarang Barat, Rabu (6/5).

Dalam amar putusannya, Hakim Rommel menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Rommel.

Denda dan Uang Pengganti Fantastis

Selain hukuman badan, Iwan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Iwan terancam tambahan hukuman penjara selama 6 tahun.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya, terdakwa merupakan aktor intelektual atau orang yang paling berperan dalam tindak pidana ini.Iwan Setiawan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suasana PersidanganSidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut baru dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.

Sepanjang persidangan, Iwan yang mengenakan kemeja coklat tampak lebih banyak menunduk dan sesekali menangkupkan kedua tangan.

Sebelum sidang dimulai, ia terpantau melakukan doa bersama.Dalam perkara ini, putusan untuk Iwan Setiawan dan saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto, dibacakan dalam berkas terpisah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iwan dengan hukuman 16 tahun penjara.Duduk Perkara KasusKasus ini bermula dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari beberapa bank, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Berdasarkan laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara mencapai Rp 1,35 triliun.Menanggapi vonis 14 tahun tersebut, Iwan Setiawan bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

Pada saat kasus ini bergulir, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex, sebelum akhirnya menjabat sebagai Komisaris Utama. (ralian)

Komentar