BeTimes.id– Di dalam ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, sebuah video diputar berulang kali Rabu (13/5). Cahaya dari proyektor memantul di wajah empat prajurit TNI yang duduk di kursi terdakwa.
Video itu merekam momen ketika aktivis KontraS, Andrie Yunus berdiri tegak dan melayangkan interupsi tajam di tengah rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.
Bagi sebagian orang, itu adalah aksi demokrasi. Namun, bagi para terdakwa, rekaman itu adalah awal dari sebuah rencana gelap penyiraman air keras.”Tidak Punya Sopan Santun” Suasana sidang terasa tegang saat penasihat hukum terdakwa, Kolonel Chk Sri Widyastuti, mulai menggali motif di balik serangan tersebut.
Ia mengarahkan telunjuknya ke arah layar, mempertanyakan apakah rekaman itulah yang menjadi “kompor” bagi para prajurit ini.”Nah, para terdakwa, apakah video ini tadi yang disebut-sebut terdakwa 1 yang mengawali kemudian berpengaruh kepada Terdakwa 2, 3, dan 4?” tanya Sri dengan nada menyelidik.
“Siap. Siap, video ini, Bu,” jawab Edi, salah satu terdakwa, dengan sikap tegap.Bagi Edi, aksi Andrie Yunus yang menerobos masuk ke dalam rapat tertutup para pimpinan TNI adalah sebuah penghinaan.
Di matanya, keberanian sang aktivis bukan merupakan kritik, melainkan tindakan yang melanggar batas. “Siap, tidak punya sopan santun dan etika. Itu sedang rapat tertutup, dia masuk,” imbuhnya dengan nada bicara yang masih menyiratkan kekesalan.
Amarah yang MenularDendam itu rupanya menular secara hierarki. Lettu Marinir Budhi Hariyanto, Terdakwa 2, mengakui bahwa video tersebut ditonton berulang kali seperti sebuah ritual yang memupuk amarah.
Setiap kali melihat Andrie bersuara di layar, emosinya mendidih. Ia mengaku tidak terima melihat pimpinan atau institusinya diinterupsi sedemikian rupa. “Saya juga merasakan kekesalan. Karena AY ini seperti orang yang tidak punya etika,” ungkap Budhi di hadapan majelis hakim.
Amarah itulah yang kemudian mengkristal menjadi rencana nekat untuk melumpuhkan sang aktivis dengan cairan asam.Menanti Ketukan PaluKasus penyiraman air keras ini telah bergulir di pengadilan militer sejak akhir April lalu.
Keempat anggota TNI ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang didakwa melanggar Pasal 469 hingga Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.Sidang ini mengungkap sisi lain dari sebuah serangan fisik: bahwa ia sering kali berawal dari sebuah layar kecil, sebuah video yang ditonton berulang kali, hingga sebuah “kekesalan” bertransformasi menjadi tindakan kriminal yang mencederai keadilan bagi warga sipil.
Kini, majelis hakim militer memegang kendali untuk menentukan, apakah dalih “etika dan sopan santun” bisa membenarkan aksi kekerasan terhadap kritik. (ralian)






Komentar