Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Hukum21 Dilihat

“Angka yang disebutkan mencapai Rp4,8 triliun, sebuah nilai yang diduga kuat mengalir dari celah-celah proyek Chromebook. Bersama beberapa kolega dan rekanan yang kini ada yang berstatus buron, Nadiem dituding menciptakan lubang di kas negara sebesar Rp1,56 triliun.

Tuntutan Berat untuk Sang Mantan Menteri Nadiem hanya tertunduk saat jaksa membacakan detail hukuman tambahan. Selain penjara hampir dua dekade, ia dibebani denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti yang fantastis, mencapai lebih dari Rp5,6 triliun secara akumulatif.

Jika harta bendanya tak mampu menutupi, hukuman penjara sembilan tahun tambahan telah menanti.Satu-satunya sandaran yang tersisa bagi Nadiem dalam tuntutan tersebut hanyalah rekam jejaknya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, bagi jaksa, hal itu tidak menghapus kenyataan bahwa kebijakan yang seharusnya menjadi jembatan ilmu, justru berubah menjadi tembok yang menghalangi pemerataan kualitas pendidikan bagi generasi mendatang.

Sore itu, sidang ditutup dengan bayang-bayang panjang. Di luar gedung pengadilan, jutaan anak Indonesia masih menanti janji pendidikan yang berkualitas, sementara sang mantan menteri kini harus bersiap menghadapi babak paling kelam dalam kariernya. (ralian)

Komentar