Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi K3, Mantan Wamenaker Noel Langsung Terima Putusan Hakim

Hukum41 Dilihat

BeTimes.id– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6).

Noel dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan pidana, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,435 miliar.

“Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” ujar Noel di persidangan setelah pembacaan putusan.

Noel menegaskan tidak akan mengajukan banding.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Komentar