Kasus Ekspor POME Palsu Rp14,3 T, Kejagung Sita Pabrik hingga Alat Berat di Riau dan Medan

Hukum68 Dilihat

Memanfaatkan situasi tersebut, para pelaku merekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dan secara sengaja mengklaimnya sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) guna menghindari pungutan negara.

Praktik culas ini diduga kuat dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara yang menerima imbalan berupa kickback.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan ekspor yang nilainya ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Jerat 11 Tersangka, Termasuk Pejabat Bea Cukai dan KemenperinHingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tiga di antaranya merupakan oknum pejabat dari instansi pemerintah, yaitu Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT), R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB),

Komentar