Menyiram Jejak, Menghukum Bidal: Nestapa Andrie Yunus di Pengadilan Militer

Hukum622 Dilihat

Botol minum milik Lettu Budhi Hariyanto itulah yang menjadi wadah air keras saat menyerang Andrie. Namun, alih-alih dijaga sebagai dokumen sejarah kejahatan, hakim justru memerintahkan agar benda tersebut dirampas dan dimusnahkan.

Alasannya sederhana: pemeriksaan telah selesai dan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Keputusan ini langsung memantik reaksi keras dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Melalui sambungan daring dalam konferensi pers darurat, suara Usman bergetar menahan geram.

“Kami menolak putusan hari ini, khususnya perintah pemusnahan terhadap barang bukti tumbler. Ini adalah bentuk obstruction of justice (perintangan penyidikan)!” tegas Usman.

Pertanyaan Usman bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memenangkan praperadilan yang memerintahkan pihak kepolisian untuk terus melanjutkan pengusutan kasus ini di ranah peradilan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *