“Bagaimana mungkin pengadilan militer tingkat pertama memerintahkan pemusnahan barang bukti, di tengah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar investigasi di peradilan umum harus terus berlanjut?” gugat Usman. Baginya, pemusnahan tumbler tersebut tampak seperti upaya terstruktur untuk menghapus jejak material.
Ironi persidangan hari itu tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Di dalam ruang sidang, majelis hakim justru melayangkan teguran tajam kepada Andrie Yunus selaku korban.
Absennya Andrie di persidangan dinilai hakim sebagai sikap yang “merendahkan wibawa pengadilan” dan “melecehkan proses hukum yang sah.” Hakim menyayangkan niat baik mereka untuk mendengar keterangan komprehensif dari korban tidak bersambut.
Tuduhan itu bagai garam yang ditaburkan di atas luka. Di kantor ICW, Kalibata, Jane Rosalina yang mewakili TAUD langsung melayangkan pembelaan menohok. Kenyataannya, Andrie tidak sedang bersembunyi atau acuh; ia sedang berjuang bertahan hidup.
“Majelis hakim semakin menunjukkan wataknya yang berseberangan dengan nilai-nilai etik kehakiman,” ujar Jane dengan nada getir. “Andrie Yunus tidak bisa hadir karena memang kondisi medisnya masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit sejak perkara ini disidangkan.”





Komentar