Menyiram Jejak, Menghukum Bidal: Nestapa Andrie Yunus di Pengadilan Militer

Hukum632 Dilihat

Selain urusan fisik, Jane mengingatkan bahwa sejak awal Andrie telah menggunakan hak ingkarnya—sebuah hak yang diakui hukum nasional dan internasional—untuk menolak diadili di peradilan militer. Korban menginginkan kasus ini dibuka lebar di peradilan umum, tempat di mana transparansi tidak terkekang oleh korps.

Mengunci Rantai Komando

Di sudut lain meja konferensi pers, Arif Maulana, anggota TAUD lainnya, menatap tajam ke arah jurnalis. Ada pola yang terbaca dengan jelas oleh tim hukum. Keputusan hakim yang menegaskan tidak adanya unsur operasi intelijen atau rantai komando dalam aksi penyiraman ini dinilai sebagai sebuah kelogisan yang dipaksakan.

Bagi TAUD, sangat tidak masuk akal jika seorang prajurit TNI nekat melakukan penguntitan dan penyiraman zat kimia berbahaya terhadap aktivis vokal atas inisiatif pribadi tanpa perintah atasan.

“Kalau kami menduga, memang sejak awal desainnya adalah menutup kasus ini hanya pada empat orang tersebut,” kata Arif. “Ini didesain untuk gagal mengungkap persoalan sesungguhnya. Kasus ini dikunci agar aktor intelektual di balik layar tidak akan pernah terbongkar.”

Matahari 10 Juni mungkin sudah tenggelam, namun bara perlawanan baru saja disulut. Tim Advokasi menegaskan mereka tidak akan tinggal diam melihat akhir yang prematur ini. Berbekal kejanggalan demi kejanggalan dari putusan hari ini, TAUD bersiap membawa sang majelis hakim militer ke hadapan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Bagi mereka, tumbler ungu mungkin bisa dihancurkan menjadi abu, namun tuntutan agar aktor intelektual diseret ke muka hukum akan terus membayangi koridor kekuasaan. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *