Bocah Autis di Senen Dibully hingga Kesetrum dan Kejang, Polisi Tahan Satu Pelaku

Uncategorized23 Dilihat

Dalam posisi terangkat, kedua kaki korban dimasukkan ke bagian tiang lampu. Badan korban juga digesekkan ke tiang tersebut berulang kali hingga akhirnya korban terjatuh dan tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik.

“Dari hasil pemeriksaan, para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun, perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” tegas Rita.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Karena statusnya yang masih di bawah umur, penanganan terhadap keduanya dibedakan berdasarkan usia:

ALR (17): Resmi dilakukan penahanan.

RM (13): Dikembalikan kepada orang tua dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Rita.

Kedua ABH tersebut dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *