BPJS Watch Minta BPJS Ketenagakerjaan Tak Persulit Agen PERISAI Rekrut Pekerja Informal

Opini26 Dilihat

BeTimes.id– BPJS Watch mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk tidak mempersulit agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) dalam mendaftarkan pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyayangkan munculnya sistem pendaftaran baru yang belakangan ini dinilai sangat memberatkan para agen PERISAI di lapangan.

“Harusnya menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan inklusivitas dengan akses yang lebih mudah bagi pekerja BPU atau mandiri yang ingin mendaftar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, itu adalah hak konstitusional setiap pekerja,” ujar Timboel kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).

Timboel mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 10 persen pekerja BPU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai sekitar 87,74 juta orang.

Menurutnya, semakin banyak pekerja informal yang terlindungi jaminan sosial, maka akan semakin baik.Ia menilai perubahan sistem yang mempersulit alur rekrutmen ini berpotensi menghambat capaian kepesertaan pekerja informal, yang pada akhirnya dapat memengaruhi penilaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial adalah instrumen negara untuk melindungi seluruh pekerja. Karena itu, proses menjadi peserta harus didorong agar lebih mudah. Kalau BPJS Ketenagakerjaan ragu terhadap kepastian kondisi peserta, mereka bisa melakukan verifikasi atau klarifikasi langsung, bukan justru mempersulit atau memarjinalkan agen PERISAI,” tegasnya.

Timboel menambahkan bahwa keberadaan agen PERISAI sangat membantu menjangkau masyarakat informal hingga ke tingkat bawah.

Terlebih, untuk merekrut peserta secara langsung membutuhkan biaya operasional seperti transportasi.Ia memaparkan, untuk pekerja dengan batas upah Rp1 juta, iuran yang dibayarkan peserta terbilang terjangkau, yakni Rp8.400 per bulan untuk program JKK dan JKM, atau Rp28.400 jika menambah program JHT.

Keluhan Agen PERISAI di DaerahMasalah ini mencuat setelah BPJS Ketenagakerjaan memperbarui sistem template pendaftaran peserta BPU sejak awal Juli 2026.

Pada sistem lama, pendaftaran cukup dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta jenis pekerjaan.Namun, pada sistem template baru yang mewajibkan pemindaian KTP dan verifikasi wajah secara langsung melalui fitur warna khusus para agen PERISAI justru mengalami kendala teknis dan tidak dapat memproses pendaftaran.

Agen PERISAI asal Panam, Pekanbaru, Anjel Sigalingging, mengaku telah mengajukan protes terkait kendala sistem baru tersebut. Namun, pihak kantor cabang setempat menyebut hal itu merupakan kebijakan dari pusat.

Hal senada disampaikan agen PERISAI asal Jakarta, Ralian Jawalsen. Ia menyebut lima calon peserta pekerja informal yang didatangi langsung olehnya hingga kini gagal diinput ke dalam sistem baru.

“Teknologi dibuat bukan untuk mempersulit peserta. Harusnya sistem ini bisa diakses dengan baik untuk mendukung rekrutmen,” ujar Ralian.

Menanggapi keluhan tersebut, Staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Panam sekaligus Pembina PERISAI, Harry Mizain, mengonfirmasi bahwa perubahan sistem template pendaftaran merupakan wewenang penuh kantor pusat.

“Kami hanya menjalankan kebijakan saja. Itu semua merupakan hak dan kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat,” singkat Harry.(ral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *