Dari sisi HAM, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang mewajibkan negara melindungi hak hidup setiap warga negara tanpa terkecuali.
Senada dengan KontraS, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak boleh melanggar prinsip kemanusiaan.
Meski memahami kemarahan publik atas dampak korupsi terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, Amnesty tetap menolak pidana mati dalam kondisi apa pun.”Hukum internasional HAM hanya membolehkan hukuman mati secara sangat terbatas untuk kejahatan paling serius (the most serious crimes) yang melibatkan hilangnya nyawa. Korupsi tidak termasuk di dalamnya,” kata Usman.
Usman menambahkan, mayoritas negara di dunia saat ini bergerak menghapuskan pidana mati melalui mekanisme PBB, sehingga penerapan hukuman mati bagi koruptor dinilai memundurkan komitmen HAM Indonesia di tingkat global.
MUI Mendorong, Pemerintah Tegaskan Aturan UU
Perdebatan ini kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengusulkan agar pidana mati diberlakukan bagi koruptor, khususnya yang menimbulkan dampak kerusakan sistemik bagi perekonomian negara dan masyarakat.
