“Indonesia tidak tabu dengan hukuman mati, kita sudah menerapkannya pada kasus narkoba dan terorisme. Namun belum pernah diterapkan pada kasus korupsi. Banyaknya penindakan saat ini menunjukkan belum adanya efek jera,” kata Cholil, Kamis (6/8).
Selain hukuman mati, MUI juga mendorong perampasan seluruh aset hasil kejahatan korupsi.
Menanggapi dinamika ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa ancaman hukuman mati sebenarnya sudah diakomodasi dalam UU No. 31 Year 1999 jo. UU No. 20 Year 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Yusril menekankan bahwa pidana mati hanya dapat dijatuhkan dalam “keadaan tertentu”, seperti krisis ekonomi, bencana alam nasional, atau pengulangan pidana. Penerapannya bersifat ultimum remedium (upaya terakhir) dan sepenuhnya berada di bawah diskresi ketat majelis hakim.
“Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Persoalan korupsi tidak semata-mata bergantung pada berat ringannya hukuman, tetapi menyangkut integritas moral dan etika penyelenggara negara,” pungkas Yusril. (ralian)
