Apabila terbukti melanggar disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).
Masa penonaktifan STR bervariasi, mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan, sesuai putusan Majelis Disiplin Profesi.
“Nah apabila ada penonaktifan STR, maka diikuti dengan penonaktifan SIP (Surat Izin Praktik). Artinya dokter itu tidak boleh praktik dulu, sesuai dengan hukumannya. Kalau 3 bulan ya 3 bulan, kalau 6 bulan 6 bulan,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, publik mengecam komentar nirempati dari tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap keluhan seorang pasien BPJS yang harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan.
Pasien itu bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengunggah keluhannya di platform Threads pada 22 Juli 2026.
“8 jam belum dapat ruangan, tidak mau spill rumah sakitnya, soalnya gue pake BPJS,” tulis Yurizal dalam unggahannya di Threads.
