Selain kasus gratifikasi di Bareskrim Polri, nama Ahmad Dedi kembali menyita perhatian publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan importasi pada Ditjen Bea Cukai yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dedi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari Bos PT BlueRay Cargo, John Field.
Dugaan penerimaan suap tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan bagi tiga terdakwa klaster swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa yang divonis yakni pimpinan BlueRay Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Anggota Nofalinda Arianti menguraikan bahwa penyerahan uang dari John Field kepada Dedi berlangsung secara bertahap sejak Juli hingga Desember 2025, dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar. Pemberian uang tersebut ditujukan untuk mempermudah pengeluaran barang-barang milik BlueRay Cargo yang tertahan pada jalur merah pemeriksaan Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
Meski demikian, fakta persidangan menunjukkan bahwa penyetoran uang tersebut tidak membuahkan hasil bagi perusahaan importir tersebut.
“Pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” tutur Hakim Nofalinda saat membacakan amar putusan.(ralian)
