Polisi turut menyita empat kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan kejahatannya. Lalu, dua kendaraan bermotor hasil dari kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku.
“Saat ini kami dari tim penyidik menerapkan Pasal 479 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” katanya.Adapun enam tersangka tersebut adalah AY (45), yang berperan masuk ke dalam bank untuk memantau situasi sekaligus menentukan target. S (51) dan AR (32) berperan sebagai joki. Sementara itu, MD (49) dan ZA (43) berperan sebagai eksekutor. Adapun AS (48) berperan memantau TKP.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebut enam tersangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan 4 pelaku, yakni MD, AY, S, dan AR di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.”Pengembangan kemudian dilakukan hingga tim kembali mengamankan pelaku berinisial Z pada Jumat malam di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, dan tim kembali mengamankan A pada Sabtu dini hari di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Abdul Rahim. (ralian)
