Hakim Tolak Eksepsi Budiman Bayu Prasodjo, Kasus Gratifikasi Bea Cukai Lanjut ke Pembuktian

Hukum66 Dilihat

BeTimes.id– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Dit P2 DJBC, Budiman Bayu Prasodjo.

Putusan sela ini membuat perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai senilai lebih dari Rp5,8 miliar serta berbagai valuta asing tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam persidangan pada Rabu (19/8).

Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat materiil, disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hakim menepis tuduhan pihak terdakwa yang menyebut dakwaan mencampuradukkan peristiwa, serta menegaskan bahwa substansi keberatan terdakwa telah masuk dalam ranah pembuktian pokok perkara.

Atas dasar tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *