Hakim Tolak Eksepsi Budiman Bayu Prasodjo, Kasus Gratifikasi Bea Cukai Lanjut ke Pembuktian

Hukum68 Dilihat

Sebelumnya, JPU mendakwa Budiman menerima uang gratifikasi senilai Rp5,27 miliar, Rp525 juta dalam pecahan Dolar Singapura, serta valuta asing lain berupa 10.000 Dolar AS, 119.755 Dolar Singapura, 4.700 Dolar Hong Kong, dan 8.100 Ringgit Malaysia. Tindak pidana ini diduga dilakukan bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.

Aliran dana tersebut ditengarai berasal dari jajaran petinggi Bluerey Cargo Group, pengusaha rokok, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Pengurusan uang diduga berkaitan dengan pengamanan aktivitas usaha yang melibatkan kewenangan jabatan para terdakwa, termasuk penerimaan senilai Rp525 juta via perantara Orlando Hamonangan.

Seluruh penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *