Terbukti Terima 500 Ribu Dolar Singapura, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum48 Dilihat

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, merusak tata kelola BUMN, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, serta tidak berterus terang terkait penerimaan uang. Sementara hal meringankan meliputi sikap sopan terdakwa, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta pengembalian seluruh uang yang diterima.

Atas perbuatannya, Hendi dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *