Todung Mulya Lubis Desak Usut Tuntas Tewasnya Warga Saat Kerusuhan Pejompongan

Hukum19 Dilihat

BeTimes.id– Praktisi hukum senior sekaligus pejuang HAM, Todung Mulya Lubis, mendesak pemerintah dan kepolisian melakukan investigasi menyeluruh atas tewasnya Bambang Setiyawan (60). Pedagang cermin asal Pejompongan Raya tersebut meninggal dunia akibat dugaan pengeroyokan saat kerusuhan pascademo di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

“Pemerintah mesti mengambil tindakan yang tegas untuk menginvestigasi pelanggaran hak asasi manusia ini, mengambil tindakan, dan melakukan proses hukum secara tuntas terhadap mereka yang terlibat,” ujar Todung saat diwawancarai di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Todung menegaskan, penghilangan nyawa seseorang merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang tidak boleh dibiarkan. Ia juga mendorong lembaga seperti LPSK, LBH, dan organisasi advokat untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Menurutnya, kepolisian perlu membuka kembali rujukan buku putih tentang HAM serta mengedepankan empati dalam proses penyidikan.

Dukungan pengawalan kasus ini juga datang dari pemerintah pusat. Wakil Menteri HAM (WamenHAM) Mugiyanto menyayangkan insiden kekerasan yang merenggut nyawa warga sipil tersebut dan memastikan kementeriannya akan memantau jalannya penegakan hukum.

“Terkait apa yang terjadi pada almarhum Pak Bambang, itu penegakan hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia akan mengawal prosesnya,” kata Mugiyanto di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026). Ia juga mengajak masyarakat turut mengawasi agar pelaku dari kelompok manapun dapat ditindak tegas.

Secara terpisah, Polda Metro Jaya mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta hukum di lapangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, korban sempat dievaluasi oleh Dokkes Polda Metro Jaya dalam kondisi pingsan setelah situasi lokasi kondusif. Bambang kemudian dilarikan ke RS Mintoharjo sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses visum. (ralian)

Komentar