BeTimes.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengamankan lahan seluas 403 meter persegi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Penertiban dilakukan aparat gabungan yang melibatkan sekitar 250 personel dari unsur Pemkot Jakarta Pusat, kecamatan, kelurahan, serta didukung TNI dan Polri.
Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rachmat Setiawan, mengatakan lahan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat sejak 31 Desember 1996.
“Aset ini tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat sejak 31 Desember 1996,” kata Rachmat, Rabu (7/10/2026).
Menurut Rachmat, berdasarkan peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022, lahan tersebut diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan jalur hijau.
Berdasarkan penelusuran riwayat tanah, lahan tersebut juga merupakan satu hamparan dengan rumah dinas lurah yang tercatat sebagai HGB Nomor 9/Tanah Abang sebagian.
“Atas dasar tahapan tersebut hingga hari ini tidak ada legalitas lainnya yang menggugurkan status tanah pemerintah daerah. Sehingga hari ini kita lakukan penertiban,” ujarnya.
Rachmat menjelaskan, penertiban dilakukan setelah Pemkot Jakarta Pusat melalui sejumlah tahapan, termasuk beberapa kali mediasi serta pemberian surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Setelah proses penertiban selesai, lahan tersebut akan dipasangi papan penanda aset dan dipagari. Pemkot Jakarta Pusat selanjutnya akan menata kawasan tersebut menjadi RTH yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Nantinya lahan tersebut akan ditata menjadi ruang interaksi sosial dengan fasilitas tempat duduk dan tanaman, termasuk tanaman pohon tabebuya,” kata Rachmat. (ralian)
