Hukum11 Dilihat

BeTimes.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani) yang meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR) Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (20/10).

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai sebagai upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahan.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan, penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur yang panjang, mulai dari pendataan hingga  peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan negara.

Ditambahkan,  penertiban mencakup tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara, yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total sekitar 515 bangunan liar.

“Ada 515 bangunan  yang tersebar di tiga desa tersebut,” jelasnya.

Surya menambahkan, pihaknya telah menempuh tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan sejumlah surat resmi. Di antaranya Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Peringatan I hingga III yang diterbitkan secara berurutan pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban tanggal 16 Oktober 2025.

“Prosesnya sudah lengkap,  mulai dari pendataan, himbauan,  peringatan satu, dua, dan tiga, kemudian  pemberitahuan pembongkaran,” ungkapnya.

Satpol PP mendapatkan dukungan personel gabungan dari berbagai unsur seperti Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa sebanyak 400 personel. 

Selain memastikan penertiban berjalan tertib, Surya juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah lanjutan untuk penataan kawasan tersebut. Rencana ke depan mencakup normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayah bantaran sungai.

“Ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan, baik normalisasi maupun pelebaran jalan,” imbuhnya.

Surya juga mengimbau masyarakat  agar tidak mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai, atau saluran irigasi. Ia berharap warga dapat memahami bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan program pembangunan daerah.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan,” tutup Surya Wijaya. (***) 


Komentar