Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Hukum13 Dilihat

BeTimes.id– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasuma alias dr Tifa, dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut diambil usai adanya pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua tersangka keluar dari kantor Kejari Jaksel pada pukul 16.58 WIB setelah menjalani proses pelimpahan berkas dan tersangka.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa didasarkan pada pertimbangan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas permohonan yang diajukan kuasa hukum dan pihak keluarga.

“Keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin. Serta ada surat pernyataan dari para tersangka yang berkomitmen kooperatif memenuhi segala kewajiban, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan menjaga situasi kondusif. Maka sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo, Senin (22/6).

Dalam pelimpahan ini, Kejari Jaksel juga menerima 714 item barang bukti dari penyidik kepolisian yang didominasi oleh dokumen, buku, ponsel, serta flashdisk berisi tautan dan rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *