BeTimes.id– Aksi pembubaran paksa ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, oleh sekelompok warga intoleran yang membawa senjata tajam mendulang sorotan tajam netizen.
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pembubaran ibadah dan pengancaman tersebut.
Berdasarkan laporan jemaat GKPI Rajeg kepada GMKI, sekelompok orang atas nama warga setempat membubarkan ibadah secara paksa. Pelaku bahkan mengancam akan melakukan pertumpahan darah jika ibadah tetap dilanjutkan.
Sekretaris Fungsional Gereja PP GMKI, Sonya Simanjuntak, mengecam keras aksi intimidasi tersebut.
“Perilaku ini tidak bisa ditoleransi, memecah belah bangsa, menebar kebencian, dan murni tindakan kriminal,” tegas Sonya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9).
Sonya mendesak Polda Banten segera menangkap para pelaku agar tidak menimbulkan keresahan publik. Menurutnya, aksi pengancaman dengan senjata tajam jenis golok telah memenuhi unsur pidana, yakni pembubaran ibadah dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (3) atau Pasal 307 KUHP Baru terkait membawa senjata tajam di ruang publik tanpa izin sah.
