BeTimes.id– Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut dilayangkan guna menguji sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Selasa (23/6), gugatan ini didaftarkan pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” demikian bunyi keterangan tertulis dalam situs resmi SIPP PN Jaksel.
Dalam permohonan praperadilan ini, Roy Suryo mencantumkan sejumlah pihak sebagai termohon. Tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
