Siksa Anak Tiri 4 Tahun hingga Koma, Ibu Muda di Bekasi Ditangkap Polisi

Hukum29 Dilihat

BeTimes.id– Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, menangkap seorang perempuan berinisial DM (19) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

DM dituding menganiaya anak tirinya, QSH, yang baru berusia empat tahun, hingga korban tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026,” ujar Plh.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, Senin (13/7).Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa korban sedang koma di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dengan kondisi tubuh penuh luka tidak wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *