Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum medis.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
“Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga karena kekerasan ini dilakukan oleh orang tua tiri,” tegas Kombes Ikhlas.
Saat ini, Polsek Tarumajaya terus berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan medis serta pendampingan psikologis yang intensif. (ralian)
