KKI Ancam akan Berikan Sanksi Tegas Kepada Oknum Nakes Nirempati ke Pasien BPJS

Hukum57 Dilihat

BeTimes.id– Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga Kesehatan (Nakes) dan staf medis yang diduga menyampaikan komentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

Anggota Pimpinan KKI Mohammad Syahril menyatakan, KKI bersama organisasi profesi terkait tengah melakukan penelusuran guna menentukan klasifikasi pelanggaran, baik dari ranah etik, disiplin profesi, maupun hukum.

“Hukumannya apa, sanksinya? Itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan,” ujar Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Menurut Syahril, bentuk pembinaan dapat berupa kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan etika profesi.

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai teguran tertulis, dengan tingkat sanksi yang disesuaikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, atau berat.

“Nah, kalau dia masuk disiplin profesi, maka itu pun ada ringan, sedang, berat,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *