BeTaimes.id– Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali memicu perdebatan publik. Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas menolak usulan tersebut, menilai pidana mati tidak terbukti memberikan efek jera sekaligus melanggar hak asasi mendasar.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menyatakan belum ada bukti empiris bahwa hukuman mati mampu menekan angka kejahatan korupsi.
Menurutnya, akar masalah korupsi terletak pada lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, penyalahgunaan kekuasaan, dan budaya korupsi yang belum terkikis.”Memperberat hukuman tanpa membenahi persoalan mendasar tidak akan menyelesaikan masalah. Usulan pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan intisari masalah korupsi di Indonesia,” ujar Dimas, Kamis (6/8).
Dimas mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan (komutasi) selama 10 tahun.
Hal ini menunjukkan arah kebijakan hukum nasional yang semakin membatasi penerapan pidana mati.Selain itu, KontraS menyoroti tingginya beban keuangan negara untuk menjalankan seluruh tahapan eksekusi mati.
