BeTimes.id– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut telah dilakukan oleh penyidik kepolisian sejak tahun 2023.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan status hukum penetapan tersangka Ahmad Dedi.
“Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8).
Yusuf menjelaskan, perkara korupsi ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode 2008–2016. Penyelidikan perkara tersebut telah dimulai sejak tahun 2017.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” ujar Yusuf mengenai perkembangan berkas perkara Dedi.
