BNN Cokok Buron Narkoba ‘Bos Gendut’ di Kampung Bahari, Aset Rp 39,9 Miliar Disita

Hukum20 Dilihat

BeTimes.id– Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar narkoba berinisial MR alias ‘Bos Gendut’ buronan kasus kepemilikan 98 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Kamis (13/8).

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, menyatakan MR ditangkap di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar bersama dua loyalisnya.

“Salah satu gembong narkoba tersebut merupakan buronan terkait kasus narkoba pada 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut,” kata Roy Hardy dalam konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8).

Petugas turut menyita berbagai barang bukti dari penangkapan tersebut, meliputi tembakau gorila, uang tunai, senjata api beserta peluru, senjata tajam jenis samurai, hingga kendaraan bermotor. Di antaranya dua unit mobil—satu unit mobil BMW disita dari lokasi penangkapan MR di Mangga Besar—serta mobil lain dan motor Vespa yang diamankan dari TKP utama.

Selain melapis tersangka dengan pasal tindak pidana narkotika, BNN juga menjerat MR dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang tunai sebesar Rp 1,277 miliar yang diduga hasil pencucian uang disita petugas.

“Dari hasil pengembangan, kami juga menghitung aset-aset yang sudah berhasil disita dengan nilai total sekitar Rp 39,950 miliar. Penanganan perkara ini tidak semata-mata pada kasus pokoknya, tetapi juga memproses tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Roy. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *