Kasus Kematian Misterius Sutrimo, DPR Minta Penyidik Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Uncategorized29 Dilihat

BeTimes.id– Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu diperiksa oleh penyidik terkait kasus kematian misterius Sutrimo yang disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga).

Hal itu dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Rabu (12/8).

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengatur siapa pun yang berkaitan dengan seseorang yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana, maka harus dimintai keterangan.

“Semua pihak yang terlibat langsung atau mengetahui atau setidak-tidaknya tahu tentang apa yang terjadi di tindak pidana ini, tentu penyidik harus mengumpulkan bukti itu selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang ditinggal, karena memang KUHAP yang baru ini,” ujar Hinca.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan KUHAP baru mengamanatkan agar setiap perkara bisa diusut secara lengkap dan utuh. Karena itu, siapa pun yang berkaitan harus dimintai keterangan. “Menurut saya siapa pun apalagi Febrie karena yang nyangkut ke dia kan begitu. Jadi saya kira penyidik sudah tahulah siapa yang harus mereka periksa dan tugas kita nanti menanyakannya,”ujar dia. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *