BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut alur perintah dan dugaan keterlibatan atasan dalam kasus suap pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penelusuran ini dilakukan usai Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), mengaku hanya menjalankan instruksi atasannya untuk memproses lahan bersengketa tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik fokus mendalami konstruksi perkara untuk mendeteksi pihak-pihak lain yang memberikan arahan. “Kita juga akan telusuri soal alur perintah. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, yang melibatkan jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta dari PT Summarecon, hingga empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Summarecon dan para ahli waris pemilik tanah. Sengketa sempat berlanjut ke PTUN Bandung dan berujung pada pemblokiran 9 SHGB Summarecon oleh Kantah Bogor atas permohonan ahli waris.
