BeTimes.id– Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur menggelar sosialisasi Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Gedung Serbaguna Bambu Apus, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), pengusaha besar, serta pendamping kewirausahaan dari 10 kecamatan di Jakarta Timur.
Eka mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk pendampingan pemerintah kepada pelaku usaha agar memiliki legalitas yang sah, tertib administrasi, serta mampu menghadapi persaingan pasar.
“Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bentuk pendampingan nyata kepada para pelaku usaha industri agar bisnis yang dijalankan memiliki legalitas yang sah, tertib administrasi, dan siap menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif,” kata Eka.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi, khususnya terkait legalitas dan pengembangan skala usaha.
Eka juga meminta peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius serta memanfaatkan kesempatan berdiskusi dengan narasumber untuk menyelesaikan berbagai kendala terkait perizinan maupun konversi KBLI.
Sementara itu, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur, Andi Ahmad Refi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendampingi pelaku usaha agar memiliki dasar hukum dan perizinan yang kuat.
“Harapan kami seluruh pelaku usaha di Kota Jakarta Timur tertib dalam hal perizinan dan legalitas. Kami tidak hanya mengajak pengusaha untuk mengembangkan usahanya, tetapi juga hadir untuk mendampingi agar mereka tertib perizinan dan legalisasi,” ujar Andi.
Menurutnya, perizinan tidak seharusnya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai fondasi untuk memperkuat keberlangsungan usaha.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubkel Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Laurensius Igonama, menjelaskan ketentuan baru mengenai penerapan Konversi KBLI 2025 yang ditetapkan pada Juni 2026 dan berlaku secara nasional.
Ia menjelaskan, pelaku usaha dengan nilai perizinan di atas Rp10 miliar menjalani proses perizinan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melalui tahap verifikasi.
Sementara itu, untuk ketentuan konversi KBLI, pelaku usaha dengan KBLI 2020 dan setelahnya tidak perlu membuat izin baru. Sedangkan pelaku usaha dengan KBLI sebelum 2020 wajib melakukan konversi ke KBLI 2025.
Selain sosialisasi perizinan, peserta juga mendapatkan pelatihan mengenai mekanisme pelaporan kegiatan usaha secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian RI.
