Camat Pondokgede Dituntut JPU Tiga Bulan, Pengacara Terdakwa Minta Kliennya Kalau Tidak Bebas, Onslaglah

Hukum431 Dilihat

BeTimes.id – Pengacara terdakwa Camat Pondokgede Kota Bekasi Mardanih Cs, dugaan pemalsuan akte otentik meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan.

Pasalnya, dengan dituntutnya terdakwa tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harsini, membuat dirinya berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan yang disangkakan. Hal ini disampaikan Amir Azis, dalam pledoi yang dibacakan, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya, JPU tidak bisa membuktikan bahwa kliennya terbukti melakukan pasal 264 KUHP yang disangkakan. Alasannya, salah satu unsur dalam pasal tersebut adalah harus adanya yang dirugikan.

“Kami dengan JPU memang berbeda. Karena kami sebagai lawyer harus bisa membuktikan, salah satu unsur yang dirugikan,” kata Amir.

Amir mengklaim bahwa pihak pelapor dengan pelaku itu sudah menyatakan menerima pembatalan akte yang dibuat kliennya.

Disinggung tentang tuntutan tiga bulan oleh JPU terhadap kliennya, Amir mengakui bahwa dalam pledoi tersebut sudah dibantah dan itu tidak terbukti. “Kalau tidak bebas, onslaglah,” pintanya.

Tempat yang sama Yusuf Riza, pelapor Camat Pondokgede mengaku kecewa dengan tuntutan yang dijatuhi JPU kepada terdakwa.

Alasannya, pasal 264 KUHP adalah ancaman hukumannya delapan tahun penjara, namun JPU menuntutnya hanya tiga bulan.

Yusuf berharap agar majelis hakim mau melihat kasus ini dengan hati nurani, karena dirinya memperjuangkan laporan ini untuk sampai ke meja hijau hampir dua tahun.

“Saya sebagai masyarakat awam tidak mengerti apa yang mereka pikirkan, ancaman hukuman delapan tahun tapi dituntut tiga bulan,” kata Yusuf.

Dia sangat berharap waktu jaksa melakukan penuntutan harus lebih keras. Alasannya, agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali. (tgm)

Komentar