BeTimes.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), di wilayah Kayuringin.
Menurut, Wakapolres Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eka Mulyana, kejadian tersebut terjadi pada waktu Minggu (19/5/2019) dini hari.
Ia menjelaskan, anggota yang sedang berpatroli tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk menangkap para pelaku.
Pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut kata dia, pada saat korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP) SAP Also A (pelaku) langsung membacok korbannya.
Karena rasa ketakutan yang amat sangat besar, korbannya melarikan diri dan meninggalkan kendaraan tersebut di TKP.
“Setelah berhasil membacok korbannya, ketiga pelaku tersebut langsung mengambil kendaraan tersebut,” kata Eka kepada bekasitimes.id, Senin (20/5/2019).
Kini lanjut dia, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (tgm)
Komentar