BeTimes.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya menuntut Harris Simamora (HS) dengan hukum mati.
Pasalnya, HS dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan satu keluarga, yakni Daperum Nainggolan. Hal ini disampaikan JPU Faris Rachman, dalam ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (27/5/2019).
Tempat terpisah Humas PN Bekasi Djuyamto, membenarkan bahwa JPU menuntut HS dengan tuntutan pidana mati. Alasannya, kata dia, HS dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Ditambah, hal-hal yang memberatkan perbuatan HS tergolong perbuatan yang sadis.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada. Dan JPU mendakwa dia dengan pasal 340 KUHP ( Dakwaan Kesatu Primair ) dan pasal 363 ayat 1 ke- 3 KUHP. kata Djuyamto.
Menurutnya, akibat tuntutan JPU tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi pada Senin 24 Juni 2019.
Sekadar untuk diketahui, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora (HS) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi.
Dalam pembunuhan satu keluarga tersebut terdiri dari empat orang, dua diantaranya anak dibawah umur. Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi pada sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jalan Bojong Nangka, Pondok Melati.
Pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat HS hendak menginap. Sebelumnya HS didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (tgm)
Komentar