Kuasa Hukum Terdakwa Haris Simamora Mengklaim Bahwa Kliennya Tidak Melakukan Pembunuhan Berencana

Hukum864 Dilihat

BeTimes.id – Tim kuasa hukum terdakwa Haris Simamora (HS) mengklaim, bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu, diungkap kuasa hukum HS, Alam Simamora di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (24/6/2019).

“‎‎Unsur perencanaan di dalamnya mengandung pengertian memutuskan, mempertimbangkan, dan dalam suasana tenang. Sedangkan, perbuatannya terdakwa Haris tidak dalam kondisi seperti itu. Waktu yang singkat dan tidak ‎memikirkan atau mempertimbangkan sesuatu dalam suasana tergesa-gesa. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti adanya unsur perencanaan pembunuhan,”  kata Alam Simamora, di hadapan majelis hakim PN Bekasi.

Untuk itu, kata dia, meminta kepada majelis hakim PN Bekasi agar meringankan tuntutan terdakwa atau tidak mendakwa dengan dakwaan primair seperti yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut.

“Kami penasihat hukum terdakwa meminta majelis agar mempertimbangkan beberapa hal bahwa terdakwa melakukan secara spontan, namun mengakui seluruh perbuatan, terdakwa masih muda dan dapat bermanfaat kepada bangsa, dan tak pernah terlibat dalam kasus hukum,” jelasnya.

Dia meminta, kepada mejelis hakim untuk meringkan pidana HS atau menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair.

Sementara itu, terdakwa HS terlihat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. HS meminta kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan hukuman mati.

“‎Saya sebagai terdakwa sangat menyesal dan memohon kepada majelis hakim untuk memberi (kelangsungan) hidup. Dan saya akan memanfaatkan hidup saya agar dapat berguna kepada bangsa dan negara,” kata HS dalam pledoinya.

Dalam pledoinya, HS bercerita pada Selasa (13/11/2018) lalu ia mendatangi rumah kakaknya karena dipanggil Maya Ambarita di Jalan Bojong Nangka II, Pondokmelati, Kota Bekasi‎.

“Saya datang ke rumah kakak saya karena diundang kakak saya untuk menemani kakak membeli baju Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

HS mengaku bahwa dirinya masuk dari pintu samping, namun abangnya Daperum Nainggolan, tidak berkenan dengan kehadiran HS di rumahnya. Bahkan, HS sempat dilarang masuk oleh Daperum yang merupakan korban pembunuhan Haris.

“Kakak saya (Maya Ambarita) mempersilakan masuk, namun abang saya (Daperum Nainggolan) tampak tidak suka dengan kehadiran saya,” tuturnya.

Saat menjelang pukul 24.00 WIB, terdakwa HS diminta tidur di salah satu ruangan.

“Tidur di mana? di sini saja di ruang tamu saja, dia memang siapa?” ujar HS menirukan ucapan Daperum Nainggolan yang menunjukkan ketidaksukaannya atas kehadiran Haris.

Kemudian, Maya Ambarita mengambilkan kasur untuk alas tidurnya. “Saat saya merebahkan tubuh, tiba-tiba abang saya membentak saya, sana di belakang dulu, saya mau nononton TV,” kata HS menirukan ucapan Daperum Nainggolan.

Lalu, ia ke ruang belakang dan merenung. “Dari belakang saya merenung dan melihat linggis di dapur. Lalu saya mengambil linggis dan menghantam kepala abang saya dengan linggis, dan tiba-tiba kakak saya bangun kemudian saya memukul kepala kakak saya sebanyak tiga kali,” tegasnya.

Usai beraksi, tiba-tiba anak korban Sarah Nainggolan bangun dan menanyakan keadaan orangtuanya. Sarah kemudian digiring kembali ke kamar tidurnya, dan Haris menghabisi Sarah dan adiknya Arya di dalam kamar tidur.

“Saya langsung duduk di sofa dan menangis. Lalu saya melihat abang dan kakak saya, sambil menangis. Lalu saya menutup dengan bantal,” tuturnya.

Berita sebelumnya, HS dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang didakwa JPU dalam dakwaan primair.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan ‎oleh jaksa, terdakwa HS terbukti melakukan tindak pidana berencana dan pencurian dengan pemberatan. Jaksa juga menilai, perbuatan terdakwa dianggap sadis dengan menghilangkan empat nyawa dari keluarga Daperum Nainggolan.

‎Keempat korban yang tewas adalah Daperum Nainggolan, Maya Br Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan. ‎Motif pembunuhan terdakwa karena dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban (Deperum Nainggolan), saat terdakwa menginap di kediaman korban. (tgm)

Komentar