Kadisdukcapil: Peran Pamor Lebih Ditingkatkan Kembali Dalam Pelayanan Masyarakat.

Peristiwa428 Dilihat

BeTimes.id — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi meminta petugas pemantauan dan monitoring (Pamor) di wilayah RW se-Kota Patriot agar berperan strategis dalam ujung tombak pelayanan kependudukan.

Pasalnya, proses pendistribusian hasil pencetakan KTP Elektronik dan KIA kepada masyarakat agar dilaksanakan melalui sistem door to door dengan memaksimalkan petugas Pamor yang berada di masing-masing RW. Hal ini disampaikan Kadisdukcapil Taufiq R Hidayat kepada bekasitimes.id, belum lama ini.

“Kami akan memaksimalkan peran dan fungsi petugas Pamor yang bertugas di wilayah RW untuk melayani administrasi kependudukan di masing-masing wilayahnya,” kata Taufiq

Gagasan ini merupakan salah satu poin dari Instruksi Walikota Bekasi tentang percepatan pendistribusian Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KTP-E KIA) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini sesuai kata Taufiq, dalam Instruksi Walikota Bekasi Nomor 470/1334/Disdukcapil tanggal 1 Maret 2019. Dalam instruksi tersebut lanjut dia, ada 4 poin agar dijalankan para Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi.

“Selama proses pendistribusian, Camat dan Lurah agar mengingatkan satgas Pamor untuk terus mensosialisasikan program pemerintah serta mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif, mendukung program kegiatan Pemkot Bekasi dalam rangka mewujudkan kota yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan,” pintanya.

Dalam proses perekaman dan pencetakan KTP Elektronik dengan status print ready record (PRR) dilakukan di masing-masing kecamatan.

Pada 6 Agustus 2019, masih kata dia, dirinya mengeluarkan surat edaran nomor 470/4891/Disdukcapil tentang pelayanan administrasi di Kecamatan se-Kota Bekasi, dan terdapat 7 pelayanan, yaitu perekaman dan pencetakan KTP-E dengan status perubahan elemen data dan PRR/cetak pertama serta pindah datang.

“Ada juga perubahan data dan pencetakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan penerbitan akta kelahiran untuk umur 0-60 hari, serta penerbitan akta kematian,” tegasnya.

Mengenai pelayanan KIA, ujarnya, saat ini belum menjadi syarat wajib untuk mendaftar siswa baru selama anak-anak calon siswa SD, SMP dan SMA memiliki akte kelahiran dan NIK dalam KK.

Untuk itu dirinya memprioritaskan pencetakan KIA bagi anak-anak yang mau masuk SD, SMP dan SMA dengan pelayanan bertahap dengan ketersediaan 130 ribu keping blanko KIA.

“Hanya sekarang menjadi prioritaskan pencetakan KIA di 2019 bagi anak-anak yang mau masuk sekolah di tahun 2020. Pelayanan KIA dapat dilakukan di masing masing kecamatan,” tutupnya. (Adv/pal)

Komentar