Polrestro Bekasi Kota Tangkap Delapan Penjual Obat-obatan Keras Daftar G

Hukum603 Dilihat

BeTimes.id — Polrestro Bekasi Kota mengamankan delapan penjual obat-obatan keras daftar G diduga tanpa izin edar.

Kedelapan tersangka diamankan di enam toko obat yang berbeda di wilayah Pondokgede, Bekasi Selatan, Mustikajaya, Bekasi Timur, dengan barang bukti sekitar 16.900 obat jenis Eximer, Tramadol dan Tri‎hexphenidyl.

“Kami ekpose kasus terkait jual-beli obat-obat keras yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” kata Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana kepada bekasitimes.id, Selasa (27/8/2019).

Dia mengatakan, kedelapan tersebut adalah Syahrullah bin Hamsyem (22), Irwan bin Usman Abdin (24), Hibral Malasyi (27), Mulyadi alias Mul (29), Ramli Alamsyah (22), Rasyidin alias Landin (26), Adlil Ikhwana (30), dan Ali Mahari (21).

Semua tersangka berasal kata dia, dari luar Pulau Jawa, yang sudah berjualan obat-obat keras sejak beberapa bulan ini di wilayah Kota Bekasi.

“Para pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kemarin, di enam lokasi yang berbeda,” jelasnya.

Mereka merupakan penjaga toko obat dan kosmetik. Saat ini, Polisi masih memburu enam pemilik toko ‎yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dirinya mengaku, pengungkapan para tersangka bermula saat adanya informasi masyarakat di wilayah Kota Bekasi marak beredar toko obat-obatan yang tidak layak menjual obat-obatan keras yang masuk daftar G.

“Lalu, kita melakukan penggeledahan di enam toko obat dan menemukan obat-obatan keras tersebut,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita obat-obatan jenis Eximer sebanyak 8.220 butir, Tramadol sebanyak 8.083 butir, trihexphenidyl sebanyak 649 butir, serta uang tunai Rp 12,9 juta hasil penjualan obat-obatan.

“Penjualan ini ilegal karena tidak boleh sembarangan menjual obat-obatan ini karena harus dengan resep dokter,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan‎ dengan ancaman 10-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (tgm)

Komentar